
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
SELAMAT DATANG kepada Calon Peserta Didik UPT SMA Negeri 8 Sinjai
Anda berminat dan ingin bergabung di UPT SMA Negeri 8 Sinjai?
Silahkan ikuti prosedur pendaftaran di bawah ini :
I. PENDAFTARAN DATA AWAL
- Mengisi biodata lengkap secara online disini https://bit.ly/ppdbsman8sinjai
- Mengisi formulir pendaftaran yang bisa diminta langsung ke panitia PPDB atau bisa didapatkan secara online disini https://bit.ly/formulirsman8sinjai
- Melengkapi dan Mengumpul berkas ke salah satu panitia PPDB berikut :
-
- Ibu Asrianti, bertempat di Desa Kassibuleng, Kec. Sinjai Borong. HP. 0852-4225-2704
- Ibu Radia, bertempat di Desa Batu Belerang, Kec. Sinjai Borong. HP. 0823-4664-8862
- Ibu Rismayanti Idmas, bertempat di Desa Batu Belerang, Kec. Sinjai Borong. HP. 0823-4898-3262
- Ibu Rismawati, bertempat di Desa Batu Belerang, Kec. Sinjai Borong. HP. 0852-9948-6876
- Pak Supriadi, bertempat di Desa Palangka, Kec. Sinjai Selatan. HP. 0853-4210-4304
- Pak Akbar Syam, bertempat di Desa Palangka, Kec. Sinjai Selatan. HP. 0852-4252-0221
Berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
-
- Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap
- Fotocopy Ijazah / SKHU Sementara / Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Fotocopy Rapor semester 1 s/d 5
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy KIS, KIP, PKH, KPS (Jika ada)
- Pas Foto Ukuran 3×4 Sebanyak 5 Lembar
- Piagam Perlombaan (Jika ada)
D. Adapun jadwal pelaksanaan pendaftaran data awal adalah sebagai berikut :
-
- Pendaftaran : 8 Mei 2020 s/d 15 Juni 2020
- Pengumpulan Berkas : 15 Juni 2020 s/d 21 Juni 2020
II. PENDAFTARAN PROVINSI
A. JADWAL PELAKSANAAN

B. PERSYARATAN
-
- JALUR ZONASI
-
-
- Memiliki ijazah SMP/sederajat;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
2. JALUR AFIRMASI
-
-
- Memiliki ijazah SMP/sederajat;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dan Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
- Kartu Program Keluarga Harapan.
3. JALUR PRESTASI
-
-
- Prestasi Akademik
- memiliki ijazah SMP/sederajat;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai V;
- Prestasi Non-Akademik
- Memiliki ijazah SMP/sederajat;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Sertifikat kejuaraan tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
4. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
-
-
- Memiliki ijazah SMP/sederajat;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Surat Penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
- SK terakhir orang tua/wali bagi anak guru.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
-
- Pendaftar dapat mengunjungi laman PPDB Provinsi Sulawesi Selatan di http://ppdb.sulselprov.go.id ;
- Setelah mendaftar, calon peserta didik baru dapat melakukan verifikasi dengan mengupload dokumen yang diperlukan di url: ppdb.sulselprov.go.id. yang akan diterima oleh satuan pendidikan pilihan pertama;
- Pendaftar hanya memilih 1 (satu) Jalur PPDB dari 4 (empat) Jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, selama pendaftaran;
- Pendaftar Jalur Zonasi, harus memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan di dalam zonasi domisili masing-masing;
- Pendaftar Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali harus memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan di dalam dan atau di luar zonasi domisili masing-masing.
*Demi kelancaran proses pendaftaran bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki kendala, silahkan langsung ke panitia PPDB UPT SMAN 8 Sinjai.
Disarankan tetap berlakukan SOCIAL DISTANCING atau menjaga jarak demi keselamatan bersama dari penyebaran virus Covid-19.
Contact Person : YUBOB SALIM, S.Pd. 0821-9524-9998
RAHMAN, S.Pd. 0822-9139-2221
Ttd
PANITIA PPDB UPT SMAN 8 SINJAI
Like & Share postingan ini: