PPDB UPT SMAN 8 SINJAI TAHUN 2020

20 Mei 2020 20:08

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

SELAMAT DATANG kepada Calon Peserta Didik UPT SMA Negeri 8 Sinjai

Anda berminat dan ingin bergabung di UPT SMA Negeri 8 Sinjai?

Silahkan ikuti prosedur pendaftaran di bawah ini :

I. PENDAFTARAN DATA AWAL

  1. Mengisi biodata lengkap secara online disini https://bit.ly/ppdbsman8sinjai
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang bisa diminta langsung ke panitia PPDB atau bisa didapatkan secara online disini https://bit.ly/formulirsman8sinjai
  3. Melengkapi dan Mengumpul berkas ke salah satu panitia PPDB berikut :
    1. Ibu Asrianti, bertempat di Desa Kassibuleng, Kec. Sinjai Borong. HP. 0852-4225-2704
    2. Ibu Radia, bertempat di Desa Batu Belerang, Kec. Sinjai Borong. HP. 0823-4664-8862
    3. Ibu Rismayanti Idmas, bertempat di Desa Batu Belerang, Kec. Sinjai Borong. HP. 0823-4898-3262
    4. Ibu Rismawati, bertempat di Desa Batu Belerang, Kec. Sinjai Borong. HP. 0852-9948-6876
    5. Pak Supriadi, bertempat di Desa Palangka, Kec. Sinjai Selatan. HP. 0853-4210-4304
    6. Pak Akbar Syam, bertempat di Desa Palangka, Kec. Sinjai Selatan. HP. 0852-4252-0221

Berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

    1. Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap
    2. Fotocopy Ijazah / SKHU Sementara / Surat Keterangan Lulus (SKL)
    3. Fotocopy Rapor semester 1 s/d 5
    4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    5. Fotocopy Akta Kelahiran
    6. Fotocopy KIS, KIP, PKH, KPS (Jika ada)
    7. Pas Foto Ukuran 3×4 Sebanyak 5 Lembar
    8. Piagam Perlombaan (Jika ada)

     D. Adapun jadwal pelaksanaan pendaftaran data awal adalah sebagai berikut :

    1. Pendaftaran : 8 Mei 2020 s/d 15 Juni 2020
    2. Pengumpulan Berkas : 15 Juni 2020 s/d 21 Juni 2020

 

II. PENDAFTARAN PROVINSI

A. JADWAL PELAKSANAAN

B. PERSYARATAN

    1. JALUR ZONASI
      1. Memiliki ijazah SMP/sederajat;
      2. Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
      3. Kartu Keluarga  atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

       2. JALUR AFIRMASI

      1. Memiliki  ijazah  SMP/sederajat;
      2. Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
      3. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dan Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
      4. Kartu Program Keluarga Harapan.

        3. JALUR PRESTASI

      1. Prestasi Akademik
        • memiliki ijazah SMP/sederajat;
        • Akta  kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
        • Menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai V;
      2. Prestasi Non-Akademik
        • Memiliki ijazah SMP/sederajat;
        • Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh  satu) tahun pada tanggal 1 Juli  tahun berjalan;
        • Sertifikat kejuaraan tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

        4. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

      1. Memiliki  ijazah  SMP/sederajat;
      2. Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
      3. Surat Penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
      4. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
      5. SK terakhir orang tua/wali bagi anak guru.

C. TATA CARA PENDAFTARAN

    1. Pendaftar dapat mengunjungi laman PPDB Provinsi Sulawesi Selatan di http://ppdb.sulselprov.go.id ;
    2. Setelah mendaftar, calon peserta didik baru dapat melakukan verifikasi dengan mengupload dokumen yang diperlukan di url: ppdb.sulselprov.go.id. yang akan diterima oleh satuan pendidikan pilihan pertama;
    3. Pendaftar hanya memilih 1 (satu) Jalur PPDB dari 4 (empat) Jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, selama pendaftaran; 
    4. Pendaftar Jalur Zonasi, harus memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan di dalam zonasi domisili masing-masing; 
    5. Pendaftar Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali harus memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan di dalam dan atau di luar zonasi domisili masing-masing.

*Demi kelancaran proses pendaftaran bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki kendala, silahkan langsung ke panitia PPDB UPT SMAN 8 Sinjai.

Disarankan tetap berlakukan SOCIAL DISTANCING atau menjaga jarak demi keselamatan bersama dari penyebaran virus Covid-19.
Contact Person : YUBOB SALIM, S.Pd. 0821-9524-9998

                           RAHMAN, S.Pd. 0822-9139-2221

 

                                                          Ttd

                                                                        PANITIA PPDB UPT SMAN 8 SINJAI

Like & Share postingan ini:

Media Sosial

© 2023 SMA Negeri 8 Sinjai. All rights reserved.